"SATU JIWA!!!"

Diskusi Umum 2021 Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Diskusi Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan

Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha melaksanakan program kerja yaitu Diskusi Umum yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 22 Mei 2021. Kegiatan Diskusi Umum tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting . Tema diskusi umum ini ialah “Kenali dan Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Milenial”


Dalam kegiatan diskusi umum ini dibuka oleh ketua jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M. Lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber pertama yaitu Dr. Mutia Evi Kristhy.,SH.,M.Hum Selanjutnya pemberian materi oleh narasumber kedua yaitu I Gede Astawa.,SH.,M.H Dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber ketiga yaitu Gede Yudiarta Wiguna Dengan moderator I Putu Anjas Sasmita dan notulen Kadek Vrischika Sani Purnama.
Dalam kegiatan diskusi umum yang bertemakan “Kenali dan Perangi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Milenial” dengan materi sebagai berikut :
Pengunaan narkotika di kalangan millennial kian meningkat. Bahkan peningkatannya sudah masuk di angka 4%. Angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia pada tahun 2017 sebesar 3,3 juta jiwa dengan rentang usia 10 sampai 59 tahun. Kelompok masyarakat yang paling rawan terpapar penyalahgunaan narkotika adalah kalangan milenial dari rentang usia 15 sampai 34 tahun. Beberapa hal yang dinilai bermasalah dari generasi milenial pada saat ini adalah:
Pertama, seperti yang kita ketahui bersama, generasi milenial adalah kelompok orang yang paling rawan untuk terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data BNN tahun 2014, lebih dari 4 juta jiwa telah terjebak di dalam penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 27,32% atau lebih dari 1,8 juta adalah generasi muda pelajar dan mahasiswa. Dan berdasarkan fakta-fakta yang kita ketahui dapat disimpulkan bahwa narkoba telah menjadi ancaman nyata dan serius untuk generasi muda di Indonesia.
Bahaya narkoba merupakan ancaman serius bagi keutuhan dan masa depan suatu bangsa. Maka dari itu, generasi milenial Indonesia harus sadar bahwa narkoba adalah suatu strategi Proxy War untuk menghancurkan masa depannya dan masa depan bangsanya.

Generasi milenial Indonesia harus berani mengambil sikap “WAR ON DRUGS”! Kedua, pengunaan narkotika dapat memberikan efek buruk tidak hanya pada fisik, melainkan juga berdampak pada psikologi seseorang. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika di kalangan milenial yaitu kurangnya pengendalian diri, kurangnya keterbukaan dengan keluarga, pengaruh pergaulan yang buruk, dan hilangnya jati diri. Masalah ini dapat kita perangi dengan cara mengantisipasinya dengan cara yang pertama mendekatkan diri dengan Tuhan Yang Maha Esa, kedua mendekatkan diri dengan orang tua dirumah dan di tempat kita menempuh ilmu, ketiga hindari mengkonsumsi zat adiktif, keempat terbuka dan berterus terang kepada orang tua, kelima jangan menyelesaikan masalah dengan mengkonsumsi narkoba, keenam memilah dalam pergaulan, ketujuh mengisi waktu luang dengan kegiatan positif, dan terakhir tetap teguhkan pendirian dengan mengatakan tidak pada narkoba. Selain itu, peran strategis bidang DAYAMAS BNN pada kawasan narkoba dengan merehabilitasi korban dari penyalahgunaan narkotika tersebut. Ketiga, di kalangan milenial seperti sekarang, mahasiswa adalah Agent Of Change yang dapat ikut serta dalam memerangi narkotika demi masa depan generasi muda. Upaya yang bisa dilakukan mahasiswa adalah dengan cara kenali budaya perilaku positif dan dampak dari penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya sebagai mahasiswa kita harus mampu mengedukasi dan berbagai informasi mengenai bahaya narkotika serta dampak kedepan yang tentunya akan merusak generasi bangsa kita. Dari semua penjelasan yang diberikan, tentu sangat diperlukan edukasi yang lebih rinci mengenai penyalahgunaan narkotika dan dampak kedepan yang akan ditimbulkan. Perang tehadap narkotika terus digaungkan oleh BNN diikuti dengan pembuatan platform khusus yang mengedukasi masyarakat. 
Sebagai mahasiswa tentu kita harus turut serta untuk membantu menyukseskan upaya tersebut. Kegiatan ini dapat membawa hasil untuk peserta mengenai edukasi tentang narkotika dan dampak yang didapat. Dapat disimpulkan bahwa, Proxy War merupakan salah satu strategi yang digunakan untuk menghancurkan bangsa yang diharapkan bukan menjadikan suatu bangsa sebagai jajahan, akan tetapi lebih kepada kepentingan melumpuhkan kekuatan bangsa dengan cara menghancurkan generasi produktif suatu bangsa. Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Hal ini dapat diatasi dengan peran generasi muda sebagai Agent of Change untuk ikut serta membantu BNN untuk memerangi penyalahgunaan narkotika dengan cara menggaungkan tidak pada pada narkoba. Tidak hanya perang dalam ucapan, melainkan juga dalam tindakan. Selanjutnya mahasiswa juga ikut serta berperan dalam mengedukasi dengan pengetahuan sebagai mahasiswa mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Setelah penyampaian materi oleh ketiga narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Dalam 2 sesi tanya jawab terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh peserta diskusi yaitu dalam sesi 1, yaitu Gede Jeje, Ni Kadek Bulan Kartika Putrid dan Ni Putu Nilam Divayanti. Sesi 2, yaitu I Nengah Indra Narayana, I Kadek Yudi Ariawan, Ni Putu Rina Astiningtyas dan Andi Khairi Rezki. Dalam kegiatan diskusi umum ini ditutup oleh Ketua Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan dengan menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber, panitia, serta seluruh peserta diskusi umum HMJ Hukum dan Kewarganegaraan 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages