SEMINAR NASIONAL CIVIC LAW #5 (SENACILA #5)
Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Hukum dan Kewarganegaraan,
Universitas Pendidikan Ganesha melaksanakan program kerja yaitu Seminar
Nasional Civic Law atau SENACILA #5 Tahun 2023 pada hari Jumat, 15 September 2023. Kegiatan SENACILA #5 tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom
Meeting. Tema yang diambil dalam kegiatan SENACILA #5 ini adalah “Tantangan Menghadapi
Kekerasan Trolling dan Implementasi Perlindungan Hukum di Era
Digital Dalam Perspektif Gender”. Adapun Tema ini diangkat mengingat bahwasanya
Di era digital yang semakin kompleks, kehidupan kita semakin terintegrasi
dengan teknologi, membawa banyak manfaat tetapi juga tantangan baru. Tantangan
tersebut meliputi kekerasan online, trolling, dan perlindungan
hukum di dunia digital. Namun jika dilihat dari perspektif gender, tingkat
kompleksitas dan dampaknya terhadap perempuan dan laki-laki cenderung berbeda.
Dalam hal ini kekerasan daring, termasuk pelecehan seksual, ancaman, dan
pembajakan identitas, memiliki dampak psikologis yang serius pada para korban.
Gambar 1. Sesi Foto Bersama |
SENACILA #5 tahun 2023 dibuka oleh
Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial, Universitas Pendidikan Ganesha Setelah
itu dilanjutkan dengan sesi foto bersama, kemudian dilanjutkan dengan
penyampaian materi oleh narasumber 1 pada SENACILA #5 pada kali ini yaitu Ibu Ratna Susianawati, S.H.,
M.H. sebagai Deputi Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia dengan judul materi Tantangan Menghadapi
Kekerasan Trolling dan Implementasi Perlindungan Hukum di Era
Digital Dalam Perspektif Gender. Kemudian dilanjutkan dengan
Narasumber 2 yaitu Ibu Luh Putu Anggreni, S.H. sebagai Sekretaris Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Bali dengan judul
materi Kekerasan Berbasis Gender Online dan Bantuan Hukum Gender Struktural
(BHGS).
Setelah pemberian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi diskusi (tanya jawab). Para peserta sangat antusias dalam mengemukakan pertanyaannya kepada narasumber. Di era digital saat ini kemajuan teknologi juga memberi dampak positif dan negatif bagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sehingga perlu adanya perlindungan hukum di era digital. Pemerintah telah melakukan kolaborasi dan komunikasi dengan badan-badan terkait seperti perguruan tinggi terkait isu yang dihadapi saat ini.
Gambar 2. Sesi Penyampaian Materi Oleh Narasumber |
Kekerasan berbasis gender online
juga berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat dan berkaitan dengan ranah
hukum, perlunya literasi dalam penggunaan teknologi harus menjadi perhatian
kita bersama untuk menghindari dampak buruk yang ditimbulkan seperti pengancaman, pornografi,
pelecehan dan bullying yang nantinya juga berpotensi kekerasan seperti ujaran
kebencian. Kemudian
dalam Kekerasan berbasis gender adalah: suatu tindakan kekerasan
yang terjadi pada seseorang berdasarkan perbedaan status sosial yang berlaku
(gender) antara pria dan wanita/ Gender Based Violence. Kekerasan berbasis gender paling banyak menyerangb kaum
permpuan dan anak perempuan. Kekerasan
berbasis gender online seperti pembuatan konten ilegal, berbahaya atau non
konsensual di dunia online kekerasan berbasis gender yang difasilitasi dengan
teknologi.
Gambar 3. Sesi Penyampaian Materi Oleh Narasumber |
Selain itu,
pemahaman mendalam tentang kendala dalam implementasi perlindungan hukum di
dunia digital akan diperoleh, dengan fokus pada bagaimana kerangka hukum yang
ada mungkin belum sepenuhnya mampu melindungi individu dengan tepat, khususnya
dalam hal penghormatan terhadap gender. Oleh karena itu, dalam kegiatan ini
akan memberikan panggung yang tepat untuk merangkul perspektif multidisipliner
yang mencakup psikologis, sosial, hukum, dan gender, dengan tujuan akhir untuk
menemukan solusi yang dapat mengarah pada lingkungan digital yang lebih
inklusif, aman, dan setara bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin
atau identitas gender.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar